Grace juga mengimbau seluruh faskes agar tidak memberi rekomendasi dan memberi instruksi pemberian obat serupa kepada orang tua yang akannya demam.
"Kalau secara Kedinasan, kami sudah instruksikan ya ke semua fasilitas kesehatan sampai apotek juga sudah, agar mengikuti dan mentaati Surat Edaran Menkes," katanya dihubungi, Jumat (21/10/2022), mengutip dari Kompas.
Sebab itu, bagi orangtua yang memiliki anak sakit demam agar segera membawa si Kecil ke Rumah Sakit atau Puskesmas.
Grace mengatakan bahwa surat edaran atau keputusan tersebut juga berlaku untuk toko obat, apotek, dan sejenisnya untuk sementara waktu tidak menjual obat sirup.
"Jadi jangan dulu menjual, sampai ada kejelasan dan kebijakan selanjutnya, termasuk penarikan," ungkap dia.
Mengenai sanksi, bagi fasilitas kesehatan dan apotik yang tetap memberikan obat sirup, Grace mengaku hingga saat ini memang belum ada.
Pihaknya pun masih menunggu perkembangan atau lanjutan dari SE Menkes soal larangan penggunaan obat sirup untuk pasien anak-anak tersebut.
"Kami masih menunggu keputusan dari BP POM. Apakah peredaran obat sirup untuk anak ini harus ditarik dari peredaran atau bagaimana. Termasuk soal sanksi untuk yang melanggarnya kami masih menunggu petunjuk dari Menkes," kata Grace.
Oleh sebab itu untuk menjaga keamanan dan keselamatan, Grace mengimbau orang tua tidak mengobati sendiri anaknya yang sakit.
Bahkan, Grace melarang orang tua memberikan obat bebas berbentuk sirup kepada anak.
"Kalau anak sakit jangan diobati sendiri apalagi dikasih obat sirup yang dibeli tanpa resep. Tapi bawa ke fasilitas kesehatan, karena kalau dokter dia tahu obat apa saja yang aman untuk dikonsumsi anak. Pasti mereka juga sudah mengetahui soal larangan penggunaan obat sirup dari Menkes itu," pungkasnya.
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR