Syarat dan Prosedur Membersihkan Karang Gigi Gratis dengan BPJS

By Syifa Amalia, Senin, 24 Oktober 2022 | 18:43 WIB
Syarat dan prosedur membersihkan karang gigi dengan BPJS yang harus dilakukan. (Dok Nakita.id)

Nakita.id – Ketahui dulu yuk Moms apa saja syarat dan prosedur membersihkan karang gigi gratis dengan BPJS.

Membersihkan karang gigi merupakan salah satu layanan yang ditanggung dalam BPJS.

Untuk itu, tidak heran kalau banyak orang yang ingin tahu bagaimana cara membersihkan karang gigi menggunakan BPJS.

Apalagi dengan menggunakan fasilitas BPJS, Moms bisa tidak dikenakan biaya apa-apa alias gratis.

Hal ini tentu saja menjadi pelayanan yang menarik bagi banyak orang.

Mengingat bila membersihkan karang gigi secara mandiri, Moms bisa dikenakan biaya mencapai ratusan ribu.

Membersihkan karang gigi termasuk dalam perawatan gigi yang penting namun banyak dilewatkan.

Prosedur non operasi ini dilakukan untuk menghilangkan pak dan karang yang berwarna kekuningan pada gigi.

Plak ini dapat terbentuk ketika bakteri bercampur dengan endapan sisa makanan yang tertinggal di mulut.

Terlebih lama makanan yang mengandung gula dan tapung.

Apabila plak dan karang tersebut tidak dibersihkan secara rutin, mereka dapat mengeras dan akhirnya dapat menyebabkan kerusakan gigi.

Baca Juga: Biaya Membersihkan Karang Gigi di Puskesmas dan Prosedur Pendaftarannya

Syarat dan Prosedur Membersihkan Karang Gigi dengan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya pembersihan karang gigi, namun fasilitas ini hanya bisa sekali dalam setahun.

Selama mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan, maka tidak ada biaya tambahan.

Dilansir dari Kompas, dalam Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN, peserta bisa melakukan pembersihan plak pada gigi di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.

Faskes tingkat pertama ini meliputi puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi sesuai pilihan peserta di aplikasi JKN.

Peserta juga bisa melakukan pembersihan karang gigi di faskes tingkat lanjutan.

Namun harus sesuai dengan rujukan dokter yang menangani di faskes tingkat pertama, serta berdasarkan indikasi medis.

Berikut prosedur membersihkan karang gigi dengan BPJS Kesehatan:

1. Pembersihan Karang Gigi di Faskes Pertama

Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).

Fasilitas Kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.

Fasilitas Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.

Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.

Baca Juga: Amankah Membersihkan Karang Gigi Saat Hamil? Berikut Penjelasannya

Bila diperlukan atas indikasi medis peserta akan memperoleh obat.

Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/sub spesialis.

Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Dokter Gigi, kecuali Puskesmas/Klinik yang tidak memiliki Dokter Gigi.

2. Pembersihan Karang Gigi di Faskes Lanjutan

Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan.

Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan.

Serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.

SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.

Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).

Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing Fasilitas Kesehatan.

Itu dia Moms, syarat dan prosedur membersihkan karang gigi secara gratis pakai BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Dijamin Terjangkau! Segini Biaya Periksa Gigi di Puskesmas dan Prosedur Pendaftarannya