Apakah Bisa Melahirkan di Puskesmas? Apa Saja Persyaratannya?

By Kirana Riyantika, Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:45 WIB
Penjelasan mengenai apakah bisa melahirkan di Puskesmas (Dokumen Nakita)

Nakita.id - Banyak orang yang bertanya-tanya apakan bisa melahirkan di Puskesmas.

Selama ini, ada sebagian orang mengira di Puskesmas hanya bisa memeriksa orang sakit, padahal perempuan bisa juga melahirkan di Puskesmas.

Puskesmas jadi salah satu layanan kesehatan yang dekat dengan masyarakat, sehingga bisa dipilih sebagai tempat bersalin.

Selain dekat, melahirkan di Puskesmas diminati masyarakat karena biayanya yang relatif terjangkau.

Perlu Moms ketahui bila di Puskesmas hanya melayani proses melahirkan normal.

Artinya, hanya ibu yang melahirkan normal tanpa gangguan kesehatan berarti yang bisa melahirkan di Puskesmas.

Ibu yang alami gangguan kesehatan atau komplikasi menjelang persalinan akan dirujuk ke rumah sakit yang memiliki tenaga medis serta fasilitas memadai.

Bila Moms ingin melahirkan di Puskesmas, maka harus memenuhi beberapa syarat berikut.

Syarat melahirkan di Puskesmas

1. Untuk pasien umum

- KTP asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar

- Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) yang berisi riwayat pemeriksaan kehamilan

- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

Baca Juga: Perawatan Pasca Melahirkan di Puskesmas Apa Saja? Ini Penjelasannya