Persyaratan Naik Pesawat untuk Ibu Hamil dan Ibu yang Membawa Bayi, Simak Ketentuannya

By Kintan Nabila, Jumat, 28 Oktober 2022 | 19:29 WIB
Syarat naik pesawat untuk ibu hamil dan ibu yang membawa anak (Nakita/ Mita)

Nakita.id - Apakah Moms akan bepergian naik pesawat dalam waktu dekat ini?

Namun bagaimana ketentuannya untuk ibu hamil dan ibu yang membawa anak?

Sebelumnya, yuk simak dulu syarat naik pesawat berikut ini.

Dengan begitu Moms dan keluarga bisa bepergian dengan nyaman dan tenang serta selamat sampai tujuan.

Syarat Naik Pesawat untuk Ibu Hamil

Mengutip dari laman resmi Citilink, ada beberapa syarat untuk penumpang yang sedang hamil supaya tetap bisa terbang.

Ibu hamil dapat berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan atau surat layak terbang.

Surat berlaku 7 hari sejak tanggal dikeluarkan oleh dokter.

Namun ada ketentuannya apabila penumpang ibu hamil tidak dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan atau surat layak terbang dari dokter.

Penumpang harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban terbatas (Form of Indemnity) pada saat melakukan check-in.

Hal ini untuk membebaskan maskapai penerbangan dari pertanggungjawaban yang timbul dari hal tersebut.

Apabila tidak dapat menandatangani, penumpang dapat menunjuk anggota keluarganya untuk menandatangani Surat Pernyataan tersebut.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 dari Kemenhub, Calon Penumpang Wajib Sudah Vaksin Booster dan Tidak Perlu PCR atau Antigen