Berikut ketentuan membawa bayi baru lahir naik pesawat
- Bayi berumur dibawah 7 hari tidak direkomendasikan untuk perjalanan di udara
- Bayi berumur 21 hari sampai 2 tahun dapat diterima
- Bayi prematur harus dipertimbangkan sebagai MEDA (Medical Cases).
Bayi ditangani sebagai Penumpang yang memerlukan penanganan atau permintaan khusus melebihi penumpang lainnya
Anak dibawah umur 2 tahun (infant) dapat diterima untuk perjalanan udara dengan mengikuti kondisi dibawah ini:
- Anak harus didampingi oleh pendamping yang membeli tiket penerbangan
- Pendamping dan anak harus berpergian dengan pesawat yang sama, di dalam kelas yang sama, dan tujuan yang sama
- Satu anak harus didampingi oleh satu pendamping dewasa yang dapat dan mampu untuk bertanggung jawab penuh
Nah Moms, itulah persyaratan naik pesawat untuk ibu hamil dan ibu yang membawa anak.
Semoga informasinya bermanfaat ya!
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR