Nakita.id - Apakah ibu hamil boleh naik motor?
Pertanyaan terkait apakah ibu hamil boleh naik motor atau tidak justru menjadi salah satu topik yang banyak ditanyakan.
Yuk, kita simak penjelasan berikut terkait apakah ibu hamil boleh naik motor atau tidak!
Motor merupakan salah satu kendaraan yang menjadi andalan banyak orang Indonesia untuk bepergian kemana-mana.
Naik motor juga bisa dibilang lebih hemat secara biaya.
Karena, ongkos yang dikeluarkan lebih sedikit dibandingkan dengan naik kendaraan umum.
Meski begitu, naik motor perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kecelakaan dalam perjalanan.
Terutama bagi para ibu hamil, yang mana banyak anggapan bahwa ibu hamil dilarang naik motor, karena dapat membahayakan kandungan dan menyebabkan pendarahan.
Lantas, benarkah demikian?
Apakah Ibu Hamil Boleh Naik Motor?
Pada dasarnya, ibu hamil boleh-boleh saja naik motor asalkan tidak terjatuh ataupun terbentur.
"Aktivitas naik motor jika tidak terjatuh, tidak terbentur, maka tidak ada masalah," ucap dr. Muhammad Fadli, Sp.OG, dokter obgyn di Rumah Sakit Pondok Indah, seperti dikutip Nakita.
Baca Juga: Amankah Ibu Hamil Naik Motor Bebek? Begini Penjelasan dari Dokter