Produk Hierarki Perundang-undangan, Materi Lengkap PKN Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka

By Hanifa Qurrota A'yun, Minggu, 6 November 2022 | 19:10 WIB
Materi PKN kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka, produk hierarki perundang-undangan (Freepik.com)

Nakita.id - Berikut ini rangkuman materi PKN kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka.

Dalam bagian ini, akan dibahas soal produk hierarki perundang-undangan.

Artikel ini bertujuan untuk memudahkan belajarmu untuk memahami materi.

Sehingga, nanti siswa akan mudah menjawab soal-soal yang diberikan.

Yuk, disimak!

Produk Hierarki Perundang-undangan

Berdasarkan pasal 7 ayat 1 UU No.12 Tahun 2011, terdapat tujuh jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau UUD NRI Tahun 1945 ditetapkan oleh MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD.

Dalam UUD NRI Tahun 1945 ini memuat materi yang meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, prinsip dan dasar negara, tujuan bernegara, dan lain sebagainya.

2. Ketetapan MPR

Ketetapan MPR ditetakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau dikenal dengan MPR.

Ketetapan MPR memuat ketetapan MPR yang sementara dan ketetapan MPR yang masih berlaku.

Hal ini sesuai yang dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 4 Ketetapan MPR No.1/MPR/2003.

Baca Juga: Pengertian Konstitusi dan UUD NRI 1945, Materi PKN Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka