Melahirkan Bisa Ditanggung BPJS Sepenuhnya, Hanya Ini Syarat yang Harus Dilengkapi

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 23 November 2022 | 09:30 WIB
Syarat melahirkan ditanggung BPJS (freepik)

Nakita.id - Jika Moms melahirkan tapi memiliki kendala biaya, tak perlu lagi khawatir.

Banyak pertanyaan apakah biaya melahirkan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.

Jawabannya adalah, iya.

Akan tetapi, ada prosedur dan juga ketentuan jika ingin biaya melahirkannya ditanggung oleh BPJS.

Agar dapat dibiayain sepenuhnya oleh BPJS, Moms harus memenuhi syarat yang berlaku.

Pertama, yang perlu dipersiapkan adalah Moms sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Selain itu, Moms juga harus mengikuti prosedur berobat yang berlaku.

Hal tersebut menjadi syarat utama agar Moms bisa mendapatkan pelayanan melahirkan gratis.

Lalu apakah bisa melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa harus mencari rujukan?

Dan apakah bisa melahirkan di bidan menggunakan BPJS?

Mengutip dari Kompas, sama halnya dengan prosedur pengobatan lainnya.

Baca Juga: Perlengkapan Bayi yang Harus Dibawa Saat Moms Berencana Melahirkan di Bidan, Bisa Dipersiapkan Menjelang HPL