Nakita.id - Jika Moms melahirkan tapi memiliki kendala biaya, tak perlu lagi khawatir.
Banyak pertanyaan apakah biaya melahirkan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.
Jawabannya adalah, iya.
Akan tetapi, ada prosedur dan juga ketentuan jika ingin biaya melahirkannya ditanggung oleh BPJS.
Agar dapat dibiayain sepenuhnya oleh BPJS, Moms harus memenuhi syarat yang berlaku.
Pertama, yang perlu dipersiapkan adalah Moms sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Selain itu, Moms juga harus mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Hal tersebut menjadi syarat utama agar Moms bisa mendapatkan pelayanan melahirkan gratis.
Lalu apakah bisa melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa harus mencari rujukan?
Dan apakah bisa melahirkan di bidan menggunakan BPJS?
Mengutip dari Kompas, sama halnya dengan prosedur pengobatan lainnya.
Pemeriksaan kehamilan dan juga proses persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama.
Prosedurnya yakni melalui sistem rujukan berjenjang.
Sistem rujukan berjenjang ini artinya mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik yang wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan.
Itu sebabnya, Moms yang menjadi peserta BPJS Kesehatan harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Jika tidak mengikuti prosedur yang berlaku, maka akan menyulitkan Moms untuk mendapatkan jaminan kesehatan di BPJS Kesehatan, termasuk saat melahirkan.
Selain melahirkan, pemeriksaan kehamilan secara rutin menggunakan BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan dengan mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
FKTP ini misalnya puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.
Pada saat persalinan, yang harus peserta lakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut:
- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.
- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
Baca Juga: Melahirkan dengan BPJS Beserta Persyaratan yang Dibutuhkan, Apa Saja?
- Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.
Itulah situasi yang memungkinkan diberlakukannya ketentuan mengenai melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan.
Saat berkunjung ke FKTP atau ke rumah sakit, Moms harus menyiapkan dokumen-dokumen seperti kartu peserta, KTP, dan buku kesehatan ibu dan anak.
BPJS Kesehatan menanggung sejumlah biaya untuk pemeriksaan prapersalinan atau antenatal care (ANC) sebagai berikut:
- Dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali:Rp 200.000.
- Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat: RP50.000 tiap kunjungan.
Sedangkan biaya persalinan normal atau persalinan pervaginam yang ditanggung adalah sebagai berikut:
- Persalinan normal yang dilakukan oleh bidan: Rp700.000.
- Persalinan normal yang dilakukan oleh dokter: Rp800.000.
- Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned ditanggung sebesar Rp950.000.
Itulah berbagai syarat dan prosedur yang harus dilalui jika Moms ingin melahirkan menggunakan BPJS.
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR