Wajib Dicatat Moms! Ketahui Jenis-jenis Screening pada Bayi Baru Lahir

By Hanifa Qurrota A'yun, Selasa, 29 November 2022 | 16:15 WIB
Skirining pada bayi yang baru lahir (Nakita.id/Adel)

Nakita.id - Sudahkah Moms tahu tentang screening pada bayi yang baru lahir?

Screening ini berguna untuk mendeteksi apakah ada kelainan padi bayi.

Melansir website resmi Kemenkes.go.idscreening dilakukan agar mengetahui sedini mungkin kelainan dan menangani secepat mungkin.

Screening ini dilakukan sebelum bayi pergi dari rumah sakit.

24 jam awal setelah bayi lahir harus sudah di-screening.

Selanjutnya, bayi bisa di-screening lagi setelah 1-2 minggu.

Jika screening ini disepelekan, bisa saja ada kelainan yang mengancam nyawa anak.

Tes Screening Bayi Baru Lahir

1. Hipotiroid

Hipotiroid adalah keadaan dimana adanya kelenjar tiroid atau kelenjar gondok.

Bila terdapat sejak lahir, kondisi ini disebut hipotiroid kongenital.

Meski bayi yang baru lahir tampak normal, masih saja perlu dilakukan screening ya, Moms.

2. Gangguan Pendengaran

Nah, untuk yang satu ini sedikit samar, Moms.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat Menyadari Kehamilan, Efeknya Gak Main-main Bisa Sebabkan Bayi Cacat hingga Meninggal

Sehingga, dokter harus benar-benar melakukan screening untuk mengetahui apakah bayi mengalami gangguan pendengaran.

Bayi yang biasanya tak menangis setelah lahir, bisa saja berpotensi mengalami gangguan pendengaran dan bicara.

3. Pemeriksaan OAE (otoacoustic emissions)

Screening atau tes pendengaran bayi baru lahir yang menangkap emisi pada koklea. Bila uji OAE menyatakan pass dan bayi tidak memiliki faktor risiko, maka kemudian bayi akan dilakukan diagnostik pendengaran lanjutan

Pada bayi prematur, pemeriksaan dilakukan pada usia 2-4 minggu.

4. Pemeriksaan mata

Pemeriksaan ini dilakukan pada saat bayi berumur 3 – 4 mingggu atau dengan berat kurang dari 1500 gram.

Pemeriksaan penglihatan dapat dilakukan di kamar bayi atau ruang NICU setelah 1 hari dilahirkan.

Berapa biaya screening bayi?

Biaya screening bayi baru lahir ini berkisar antara Rp90.000 sampai dengan Rp200.000 per pasien.

Namun, harga tersebut berbeda-beda tergantung dimana Moms memeriksakan Si Kecil.

Nah, itulah screening yang dilakukan pada bayi yang baru lahir ya, Moms.

Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Ibu Hamil Stop Minum Kopi! Risikonya Bukan Bayi Banyak Tanda Lahir, Tapi Malah Hal Mengerikan Ini