Cara dan Syarat Pengajuan KPR Melalui BPJS Ketenagakerjaan

By Syifa Amalia, Sabtu, 10 Desember 2022 | 12:23 WIB
Simak Moms, persyaratan, kelenggapan dokumen, dan cara pengajuan KPR melalui BPJS Ketenagakerjaan. (Nakita/Nita Febriani)

Nakita.id – Sudah tahukah Moms, kalau peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Dengan fasilitas ini dapat peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memilih rumah yang layak huni dengan mudah.

Fasilitas tersebut berasal dari Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi Moms yang belum tahu apa itu MLT BPJS Ketenagakerjaan, ini merupakan manfaat berupa fasilitas pemilikan rumah bersubsidi (KPR) untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Termasuk juga pinjaman uang muka perumahan (PUMP) hingga dan pinjaman renovasi perumahan (PRP). Hanya saja, fasilitas ini khusus untuk rumah tapak dan rumah susun. 

Dalam pengajuan KPR dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yaitu bank BTN dan Bank Mandiri.

Jika Moms ingin mengajuan KPR dengan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan terdaat syarat dan cara-cara yang harus dilakukan.

Syarat dan Ketentuan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari Kompas.com, berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan KPR subsidi BPJS Ketenagakerjaan.

- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah dan usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo.

- Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi: Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun

Baca Juga: 6 Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Mengambil Kredit Rumah