Nakita.id – Sudah tahukah Moms, kalau peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Dengan fasilitas ini dapat peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memilih rumah yang layak huni dengan mudah.
Fasilitas tersebut berasal dari Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi Moms yang belum tahu apa itu MLT BPJS Ketenagakerjaan, ini merupakan manfaat berupa fasilitas pemilikan rumah bersubsidi (KPR) untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Termasuk juga pinjaman uang muka perumahan (PUMP) hingga dan pinjaman renovasi perumahan (PRP). Hanya saja, fasilitas ini khusus untuk rumah tapak dan rumah susun.
Dalam pengajuan KPR dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yaitu bank BTN dan Bank Mandiri.
Jika Moms ingin mengajuan KPR dengan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan terdaat syarat dan cara-cara yang harus dilakukan.
Dilansir dari Kompas.com, berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan KPR subsidi BPJS Ketenagakerjaan.
- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah dan usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
- Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi: Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
Baca Juga: 6 Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Mengambil Kredit Rumah
- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
- Minimal 1 tahun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Tertib administrasi & kepesertaan serta iuran aktif Mendapat rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi Pasfoto terbaru
- Pemohon & Pasangan Fotokopi kartu identitas
- Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi surat nikah/cerai
- Dokumen penghasilan untuk pegawai Slip gaji terakhir/Surat Keterangan
- Penghasilan Fotokopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi)
- Rekening koran 3 bulan terakhir
Baca Juga: Cara Perhitungan KPR Subsidi 2022, Ini Penjelasannya
- Fotokopi NPWP/SPT PPh 21
- Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja
- Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan
- Surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP
- Formulir permohonan Manfaat Layanan Tambahan
- Surat Pernyataan Manfaat Layanan Tambahan
- Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah.
Lengkapi seluruh berkas permohonan Manfaat Layanan Tambahan dan serahkan kepada petugas Loan Service yang ada pada Kantor Cabang BTN.
Kelengkapan dokumen akan dikirim ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi kepesertaan.
Apabila telah mendapatkan verifikasi dan persetujuan kredit, segera persiapkan biaya pra realisasi kredit pada rekening tabungan pemohon.
Penandatanganan perjanjian Manfaat Layanan Tambahan kemudian menerima pencairan Manfaat Layanan Tambahan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR