Daftar Layanan dan Biaya Cabut Gigi di Puskesmas serta Persyaratan yang Diperlukan

By Kirana Riyantika, Minggu, 18 Desember 2022 | 16:00 WIB
Penjelasan daftar layanan dan biaya cabut gigi di puskesmas lengkap dengan prosedur pendaftaran yang harus dilakukan. (Nakita.id/Naura)

Nakita.id - Banyak yang penasaran mengenai daftar layanan dan biaya cabut gigi di Puskesmas.

Banyak masyarakat yang lebih memilih perawatan cabut gigi di Puskesmas.

Sebab, Puskesmas dekat dengan lingkungan masyarakat.

Selain itu, harga layanan kesehatan di Puskesmas cenderung lebih murah daripada di rumah sakit atau klinik.

Moms perlu tahu bila tarif layanan di Puskesmas bisa berbeda-beda.

Tergantung dari kebijakan masing-masing wilayah.

Kali ini, akan dibahas mengenai biaya pelayanan cabut gigi di Puskesmas Surakarta.

Ini sesuai dengan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta.

Selain itu, akan dibahas pula mengenai syarat pemeriksaan di Puskesmas yang diperlukan.

Daftar layanan dan biaya cabut gigi beserta persyaratan

1. Daftar layanan dan biaya cabut gigi di Puskesmas Kota Surakarta

- Cabut gigi susu tanpa suntikan per gigi Rp10.000

- Cabut gigi tetap (tanpa penyulit) per gigi Rp20.000

Baca Juga: Perbandingan Biaya Cabut Gigi di Puskesmas dan Klinik Dokter Gigi