Nakita.id - Banyak yang penasaran mengenai daftar layanan dan biaya cabut gigi di Puskesmas.
Banyak masyarakat yang lebih memilih perawatan cabut gigi di Puskesmas.
Sebab, Puskesmas dekat dengan lingkungan masyarakat.
Selain itu, harga layanan kesehatan di Puskesmas cenderung lebih murah daripada di rumah sakit atau klinik.
Moms perlu tahu bila tarif layanan di Puskesmas bisa berbeda-beda.
Tergantung dari kebijakan masing-masing wilayah.
Kali ini, akan dibahas mengenai biaya pelayanan cabut gigi di Puskesmas Surakarta.
Ini sesuai dengan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta.
Selain itu, akan dibahas pula mengenai syarat pemeriksaan di Puskesmas yang diperlukan.
- Cabut gigi susu tanpa suntikan per gigi Rp10.000
- Cabut gigi tetap (tanpa penyulit) per gigi Rp20.000
Baca Juga: Perbandingan Biaya Cabut Gigi di Puskesmas dan Klinik Dokter Gigi
- Cabut gigi susu dengan suntikan per gigi Rp20.000
- Cabut gigi dengan komplikasi per gigi Rp50.000
- Penumpatan gigi dengan perawatan syaraf Rp50.000
- Penambalan gigi laser per gigi Rp150.000
- Pengambilan gigi impaksi kelas I, II per gigi Rp100.000
- Exsterpasi pada perawatan saluran akar Rp100.000
- Exsterpasi pada polip gigi Rp100.000
- Circumsisi Rp100.000
Bagi yang ingin berobat di Puskesmas, perlu melengkapi dokumen sebagai berikut:
- KTP/KK
- Kartu berobat (bila ada)
- Kartu BPJS (bila ada)
Biaya layanan Puskesmas bisa ditanggung BPJS Kesehatan lo, Moms.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi bila Moms ingin menggunakan BPJS Kesehatan:
- Pastikan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan aktif
- Mengunjungi faskes pertama
- Membawa kartu BPJS Kesehatan saat berobat
Nantinya, Moms akan diperiksa oleh petugas kesehatan di faskes pertama.
Bila petugas kesehatan di faskes pertama menilai pasien perlu rujukan, maka akan diberi rujukan ke faskes kedua.
Faskes kedua ini tidak bisa dipilih pasien karena daftarnya sudah ada di sistem.
Moms tak perlu khawatir karena biaya layanan kesehatan di faskes kedua atau ketiga tetap ditanggung BPJS Kesehatan.
Asalkan Moms mengikuti persyaratan dan peraturan dengan baik.
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR