Simak Perbedaan Kelas BPJS Kesehatan dari Iuran Bulanan dan Fasilitasnya

By Kintan Nabila, Senin, 26 Desember 2022 | 13:55 WIB
Perbedaan kelas BPJS Kesehatan dan fasilitasnya (Dok. Nakita)

- Pelayanan Kesehatan rujukan tingkat lanjut

- Rawat inap

Saat ini, layanan BPJS Kesehatan terbagi dalam tiga kelas, yakni kelas 1, 2, dan 3.

Perbedaannya adalah, besarnya jumah iuran dan fasilitas rawat inap yang diberikan.

Perbedaan masing-masing kelas ini diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.

Perbedaan Kelas BPJS Kesehatan

1. BPJS Kelas 1

Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.

Fasilitasnya adalah ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit yaitu 2-4 orang.

Apabila ingin mengajukan pindah kamar inap ke VIP, boleh saja.

Syaratnya bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan. 

2. BPJS Kelas 2

Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.

Peserta akan mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas lebih sedikit, yaitu 3-5 orang.

Baca Juga: Bagaimana Cara Kontrol Kehamilan dengan BPJS? Moms Wajib Baca Informasi Ini!