- Pelayanan Kesehatan rujukan tingkat lanjut
- Rawat inap
Saat ini, layanan BPJS Kesehatan terbagi dalam tiga kelas, yakni kelas 1, 2, dan 3.
Perbedaannya adalah, besarnya jumah iuran dan fasilitas rawat inap yang diberikan.
Perbedaan masing-masing kelas ini diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.
Perbedaan Kelas BPJS Kesehatan
1. BPJS Kelas 1
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
Fasilitasnya adalah ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit yaitu 2-4 orang.
Apabila ingin mengajukan pindah kamar inap ke VIP, boleh saja.
Syaratnya bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
2. BPJS Kelas 2
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
Peserta akan mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas lebih sedikit, yaitu 3-5 orang.
Baca Juga: Bagaimana Cara Kontrol Kehamilan dengan BPJS? Moms Wajib Baca Informasi Ini!