Terlengkap! Daftar Libur Nasional 2023 dan Cuti Bersama Totalnya Ada 24, Tanggal dan Hari Apa Saja?

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 2 Januari 2023 | 08:20 WIB
Daftar libur nasional 2023 dan cuti bersama (Freepik)

Nakita.id - Paling ditunggu dari pergantian tahun 2023 adalah daftar libur nasional 2023. Banyak orang yang sudah ingi tahu daftarnya sejak jauh hari.

Karena Moms dan Dads bisa menyusun rencana untuk pergi bersama keluarga tau sekadar liburan di rumah sambil rebahan.

Untungnya pemerintah sudah menetapkan, ada 24 libur nasional dan cuti bersama yang bisa digunakan Moms dan Dads untuk bersantai.

Ketetapan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022.

SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, pada Selasa 11 Oktober 2022 lalu.

Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

"Baru saja kita selesai rapat, dan menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," kata Muhadjir saat konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Jakarta pada Selasa 11 Oktober 2022 lalu, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, ada 16 hari yang ditetapkan sebagai Hari libur Nasional pada tahun 2023.

Sementara untuk cuti bersama, ditetapkan sebanyak 8 hari. Sehingga total hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023 terdapat 24 hari.

"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy, dikutip dari laman Kemenpan RB.

Lebih lanjut Muhajir menjelaskan, keputusan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari tersebut bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Baca Juga: Jangan Langsung Panik, Ini Cara Melacak HP yang Hilang dalam Keadaan Mati