Nakita.id - Ada beberapa perubahan libur nasional pada tahun ini, salah satunya adalah perubahan hari libur nasional dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam.
Melansir Kompas.com, pemerintah memutuskan untuk mengubah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.
Selaku Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menghimbau semua kantor, baik swasta maupun negeri mengikuti keputusan pemerintah untuk mengubah hari libur nasional Tahun Baru Islam.
Baca Juga: Pemerintah Ubah Cuti Bersama dan Libur Nasional Akhir Tahun 2021, Catat Perubahannya!
“Tentunya kami berharap semua pihak bisa memahami dan mengikuti keputusan tersebut,” kata Ida.
Sejak menerima keputusan mengenai perubahan libur nasional di tahun 2021, Ida Fauziyah langsung menyosialisasikan perubahan tersebut.
“Sejak perubahan tanggal libur nasional kami sudah menyampaikan dan menyosialisasikan bersama,” ucap dia.
Adapun perubahan libur nasional Tahun Baru Islam ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Lalu, apa alasan pemerintah mengubah hari libur nasional Tahun Baru Islam?
Masih Banyak yang Keliru, Begini Cara Tepat Melakukan Toilet Training pada Anak
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR