Cara dan Persyaratan Rawat Inap di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 9 Januari 2023 | 09:00 WIB
Cara dan persyaratan rawat inap di rumah sakit pakai BPJS kesehatan (Nakita.id/Naura)

Jika saat Moms periksa dan tidak disarankan untuk rawat inap, tidak akan bisa menggunakan BPJS jika nekat untuk melakukannya.

Tapi kalau disarankan rawat inap, biasanya dokter akan membuat rujukan dan Moms bisa di rawat di rumah sakit secara intensif.

Atau ketika gawat darurat, Moms bisa langsung ke rumah sakit dan rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan.

Untuk itu ada beberapa berkas yang perlu Anda siapkan:

- Fotokopi kartu keluarga

- Fotokopi KTP

- Kartu BPJS kesehatan asli dan fotokopi

- Surat rujukan yang dibuat oleh dokter faskes tingkat 1 (jika tidak gawat darurat)

- Surat Eligibilitas Peserta (SEP)

- Kartu berobat

Baca Juga: Cara Daftar Pelayanan Rawat Inap di Puskesmas dengan Syarat dan Alur