Hotman Paris Sarankan Tiko Jual Rumah, Begini Cara Hitung Tarif PBB Rumah Mewah yang Fantastis Setiap Tahunnya

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 13 Januari 2023 | 07:30 WIB
Rumah mewah Tiko di kawasan Cakung, Jakarta Timur (kolase Youtube Bang Brew TV dan Grid.ID/ Ragillita Desyaningrum)

Terlepas dari polemik rumah mewah Tiko, tahukah Moms kalau tarif PBB rumah mewah di Jakarta termasuk fantastis?

Melansir dari berbagai sumber, berikut ulasan mengenai tarif PBB di Cakung, Jakarta Timur yang merupakan kediaman tempat tinggal Tiko.

Kecamatan Cakung merupakan kawasan Jakarta Timur yang berbatasan langsung dengan Jakarta Utara, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.

Wilayah di sini cukup tinggi prospektif investasinya karena banyaknya pengembangan proyek.

NJOP Kecamatan Cakung adalah sebagai berikut:

Batas bawah : Rp2.352.000 - Rp2.508.000

Batas atas : Rp 7.120.000 - Rp 10.455.000

Cara Menghitung Pajak Rumah Mewah

Pajak rumah mewah wajib dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan dipungut oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Bendahara Pemerintah Pusat dan Daera, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Penyetoran dibayarkan menggunakan SPP atau surat setoran pajak yang tersedia di kantor pelayanan pajak.

SPP dikatakan lengkap dan sah jika jumlah yang disetorkan suda sesuai dengan DNWP (Daftar Nominatif Wajib Pajak).

Baca Juga: 'Dulu Sering Dimaki-maki dengan Kasar dan Diludahi'! Kondisi Ibu Eny Kini Hampir Sembuh, Ketua RT : 'Kini Bicaranya Sopan dan Langsung Teringat Barang-barang Penting ini di Rumah Tiko'