Tata Cara dan Persyaratan Daftar KK Mandiri di Layanan Online Dukcapil

By Shinta Dwi Ayu, Kamis, 19 Januari 2023 | 15:02 WIB
Cara dan persayaratan daftar dan cetak KK di layanan online Dukcapil. (Freepik)

Nakita.id - Berikut cara mengakses 

KK (Karti Keluarga) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap keluarga.

Tanpa adanyanya KK tersebut, Moms pasti akan kesulitan dalam mengurus berbagai hal.

Dulu untuk proses pembuatan KK mungkin memang sedikit merepotkan.

Karena Moms harus datang langsung ke kelurahan ataupun kantor Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Tetapi kini Dukcapil sudah mengeluarkan inovasi terbaru lo Moms.

Moms bisa daftar dan mencetak beberapa dokumen secara mandiri di rumah.

Dokumen yang bisa dicetak secara mandiri adalah akta kelahiran, surat kematian, dan KK.

Tetapi untuk sebagian orang, mungkin masih bingung bagaimana mengakses layanan tersebut di rumah.

Terlebih lagi, masih banyak sekali orang Indonesia yang justru tidak mahir dalam berteknologi.

Sebenarnya, untuk mendaftar dan mencetak KK secara mandiri mudah sekali Moms.

Baca Juga: Isu Venna Melinda dan Ferry Irawan Rujuk, Athalla Naufal Beri Ancaman Pada Sang Mama, 'Gue Capek Hidup Sumpah'