Nakita.id - KK (Karti Keluarga) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap keluarga.
Tanpa adanyanya KK tersebut, Moms pasti akan kesulitan dalam mengurus berbagai hal.
Dulu untuk proses pembuatan KK mungkin memang sedikit merepotkan.
Karena Moms harus datang langsung ke kelurahan ataupun kantor Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Tetapi kini Dukcapil sudah mengeluarkan inovasi terbaru lo Moms.
Moms bisa daftar dan mencetak beberapa dokumen secara mandiri di rumah.
Dokumen yang bisa dicetak secara mandiri adalah akta kelahiran, surat kematian, dan KK.
Tetapi untuk sebagian orang, mungkin masih bingung bagaimana mengakses layanan tersebut di rumah.
Terlebih lagi, masih banyak orang Indonesia yang justru tidak mahir dalam berteknologi.
Sebenarnya, untuk mendaftar dan mencetak KK secara mandiri mudah sekali Moms.
Baca Juga: Cara dan Syarat Pecah Kartu Keluarga, Ternyata Tak Harus Menikah Dulu
Syarat Daftar KK di Layanan Online Dukcapil
Sebenarnya, tidak ada syarat khusus untuk melakukan pendaftaran atau mencetak KK secara mandiri.