Nakita.id - Berikut cara mengakses layanan online Dukcapil untuk daftar KK mandiri.
KK (Karti Keluarga) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap keluarga.
Tanpa adanyanya KK tersebut, Moms pasti akan kesulitan dalam mengurus berbagai hal.
Dulu untuk proses pembuatan KK mungkin memang sedikit merepotkan.
Karena Moms harus datang langsung ke kelurahan ataupun kantor Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Tetapi kini Dukcapil sudah mengeluarkan inovasi terbaru lo Moms.
Moms bisa daftar dan mencetak beberapa dokumen secara mandiri di rumah.
Dokumen yang bisa dicetak secara mandiri adalah akta kelahiran, surat kematian, dan KK.
Tetapi untuk sebagian orang, mungkin masih bingung bagaimana mengakses layanan tersebut di rumah.
Terlebih lagi, masih banyak sekali orang Indonesia yang justru tidak mahir dalam berteknologi.
Sebenarnya, untuk mendaftar dan mencetak KK secara mandiri mudah sekali Moms.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR