Siap-siap Subsidi Gas LPG 3 Kg Akan Diubah, Siapkan KTP untuk Beli Gas

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 26 Januari 2023 | 09:30 WIB
Bagaimana cara mendapatkan subsidi gas LPG? (Nakita/Adel)

Nakita.id - Ketahui cara dapat subsidi gas LPG sesuai dengan peraturan pemerintah.

Pemerintah sudah mengungkap rencana agar pembelian gas 3 kg dilakukan menggunakan KTP.

Akses pembelian gas 3 kg ini dibatasi demi memberikan subsidi tepat sasaran.

Rencana penggunaan KTP untuk membeli gas LPG 3 kg ini dilakukan mulai tahun 2023.

Keterangan pelaksanaan uji coba pembelian gas LPG menggunakan KTP ini disampaikan oleh Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.

Melansir dari Kompas, Irto Ginting mengungkap cara pembelian gas LPG tidak perlu mengunduh aplikasi.

Pengguna juga tidak diharuskan terdaftar para menu Subsidi Tepat MyPertamina.

"Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR code," buka Irto.

Ia menjelaskan kalau masyarakat yang sudah terdaftar pada database P3KE dapat langsung melakukan pembelian.

Sementara bagi masyarakat yang belum masuk, pihak Pertamina akan melakukan pembaruan data.

Barulah pembeli gas LPG dapat melakukan pembelian menggunakan KTP.

Baca Juga: Moms Harus Tahu, Ini Cara Menghemat Pemakaian Gas Elpiji di Rumah 

"Bagi yang datanya belum masuk, maka data yang bersangkutan akan di-update dan langsung bisa beli seperti biasa," sambungnya.

Bagaimana Dapat Subsidi Gas LPG?

Seperti sudah disampaikan kalau pembeli gas LPG 3 kg haruslah masyarakat miskin.

Data orang yang masuk dalam DTKS dan P3KE adalah mereka yang dianggap miskin dan jadi sasaran bantuan sosial.

Selain itu, ada tiga jenis konsumen yang dibolehkan menggunakan gas LPG 3 kg.

Mereka adalah:

- rumah tangga

- usaha mikro

- petani atau nelayan

Selain tiga jenis konsumen tersebut, warga lain tidak dibolehkan menggunakan gas LPG 3 kg.

Sebagai informasi, pemerintah hanya akan menyalurkan gas LPG 3 kg melalui penyalur resmi.

Aturan tersebut menyebabkan tidak akan ada lagi penjual gas LPG di warung-warung kecil.

Baca Juga: 7 Cara Menghemat Gas Elpiji di Rumah Agar Irit Tidak Cepat Habis, Langsung Praktek Yuk Moms!

Hal ini karena dibutuhkan pencatatan secara sistem yang tidak bisa digunakan oleh warung kecil.

"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual."

"Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," kata Tutuka Ariadji.

Ia menjelaskan sudah ada surat edaran dari Menteri ESDM untuk Pertamina selaku penyalur gas LPG 3 kg.

"Kami sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen," tukasnya.

Baca Juga: Cara Menghemat Pemakaian Gas Elpiji Gampang Banget! Cukup Lakukan 5 Hal Ini Agar Tak Boros dalam Pemakaiannya