"Bagi yang datanya belum masuk, maka data yang bersangkutan akan di-update dan langsung bisa beli seperti biasa," sambungnya.
Seperti sudah disampaikan kalau pembeli gas LPG 3 kg haruslah masyarakat miskin.
Data orang yang masuk dalam DTKS dan P3KE adalah mereka yang dianggap miskin dan jadi sasaran bantuan sosial.
Selain itu, ada tiga jenis konsumen yang dibolehkan menggunakan gas LPG 3 kg.
Mereka adalah:
- rumah tangga
- usaha mikro
- petani atau nelayan
Selain tiga jenis konsumen tersebut, warga lain tidak dibolehkan menggunakan gas LPG 3 kg.
Sebagai informasi, pemerintah hanya akan menyalurkan gas LPG 3 kg melalui penyalur resmi.
Aturan tersebut menyebabkan tidak akan ada lagi penjual gas LPG di warung-warung kecil.
Baca Juga: 7 Cara Menghemat Gas Elpiji di Rumah Agar Irit Tidak Cepat Habis, Langsung Praktek Yuk Moms!
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR