Segini Rincian Biaya USG di Puskesmas Tanpa BPJS Kesehatan

By Shinta Dwi Ayu, Kamis, 9 Februari 2023 | 08:30 WIB
Biaya USG di puskesmas. (Freepik.com)

Nakita.id - Seperti apa rincian biaya USG di puskesmas?

Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) merupakan fasilitas kesehatan yang paling dekat dengan masyarakat.

Hampir di setiap kecamatan kini sudah ada puskesmas.

Bahkan, ada beberapa kecamatan memiliki lebih dari satu puskesmas.

Dahulu puskesmas mungkin sebagai fasilitas kesehatan untuk memeriksa penyakit-penyakit ringan saja.

Namun, seiring berjalannya waktu, pelayanan puskesmas semakin lengkap.

Bahkan, sebagian besar pelayanan ibu hamil pun tersedia di puskesmas.

Salah satu pelayanan ibu hamil yang kini mulai ada di puskesmas adalah USG.

Dulu USG hanya bisa dilakukan di rumah sakit besar atau klinik bidan mandiri.

Namun, kini pemerintah pun menggencarkan pelayanan USG di Puskesmas.

Pemerintah juga sudah melakukan pelatihan untuk dokter puskesmas supaya mahir melakukan USG.

Baca Juga: Gambar Janin Sudah Masuk Panggul, Siap-siap Moms Melahirkan Dalam Waktu Dekat

Biaya USG di Puskesmas

Melansir dari berbagai sumber, USG di puskesmas sebenarnya gratis, Moms.

Akan tetapi, syaratnya adalah Moms terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Namun, bagi Moms yang tidak menggunakan BPJS Kesehatan, tentu saja tetap bisa melakukan USG di Puskesmas.

Biayanya, juga cukup murah dan tidak semahal di rumah sakit.

Melansir dari berbagai sumber, biaya USG di puskesmas hanya sekitar Rp30.000 - Rp50.000 saja.

Berapa Kali Ibu Hamil Harus Melakukan USG?

Mungkin masih banyak Moms yang bingung, kira-kira berapa jumlah yang tepat untuk melakukan USG selama hamil.

Melansir dari BetterHealth, USG setidaknya dilakukan 3 kali selama kehamilan.

1 kali di trimester pertama, 1 kali di trimester kedua, dan 1 kali di trimester ketiga.

Tetapi, tidak ada salahnya juga, Moms melakukan 2 kali USG di trimester ketiga.

Supaya bisa memastikan apakah kondisi sang buah hati baik-baik saja atau tidak sebelum dilahirkan.

Kalaupun ada masalah, dokter jadi tahu harus melakukan tindakan apa untuk Moms dan sang buah hati.

Baca Juga: Rincian Biaya USG di Puskesmas, Moms Harus Persiapkan!

Manfaat USG

Trimester 1

Saat hamil di trimester pertama berguna untuk memeriksa apakah embrio berkembang di dalam rahim, bukan di luar kandungan.

Selain itu, pemeriksaan ini di awal kehamilan juga bisa menghitung usia kehamilan.

Trimester 2

Pada trimester kedua, pemeriksaan USG antara minggu ke 18 dan 20.

USG ini berguna untuk memeriksa perkembangan struktur janin.

Di antaranya, tulang belakang, tungkai, otak, organ dalam, serta ukuran dan lokasi plasenta. Jenis kelamin bayi juga bisa dideteksi dengan USG di trimester ini.

Trimester 3

Pada trimester ketiga kehamilan, USG setelah usia kandungan memasuki 30 minggu.

USG ini berguna untuk memastikan pertumbuhan janin di dalam kandungan sudah optimal.

Selain itu, plasenta juga diperiksa untuk memastikan posisinya tidak menghalangi serviks.

Jadi, penting sekali ya Moms untuk melakukan USG secara rutin selama kehamilan.

Supaya Moms, juga tahu perkembangan dan pertumbuhan sang buah hati di dalam rahim.

Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Apa Perbedaan USG di Puskesmas dan Rumah Sakit? Ini Penjelasannya