Pahami Prosedur Rawat Inap di Rumah Sakit Kelas Umum dan BPJS Kesehatan

By Shinta Dwi Ayu, Rabu, 8 Februari 2023 | 09:28 WIB
Prosedur rawat inap di rumah sakit. (Freepik.com)

Nakita.id - Berikut ini prosedur rawat inap di rumah sakit kelas umum dan BPJS Kesehatan yang perlu Moms ketahui.

Sebagian besar masyarakat Indonesia sudah memiliki BPJS Kesehatan.

Dengan adanya BPJS Kesehatan ini, tentu saja membuat masyarakat menjadi lebih lega.

Karena, ketika sakit, biaya yang harus dibayarkan menjadi berkurang bahkan bisa gratis. 

Sebagian besar pelayanan di puskesmas dan rumah sakit kini sudah bisa menggunakan BPJS Kesehatan Moms.

BPJS Kesehatan bisa Moms gunakan untuk rawat jalan ataupun rawat inap.

Sehingga, Moms tidak lagi harus mengeluarkan biaya meski harus dirawat berhari-hari.

Bahkan, untuk biaya dokter dan obat juga sudah di-cover oleh BPJS Kesehatan lo, Moms.

Tetapi sayangnya, masih banyak orang yang belum mengerti bagaimana prosedur rawat inap di rumah sakit baik secara umum atau menggunakan BPJS Kesehatan.

Terutama bagi Moms yang belum pernah dirawat, pastinya akan bingung harus melakukan apa.

Oleh sebab itu, kali ini Nakita ingin memberi tahu prosedur rawat inap kelas umum dan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Indra Bekti Diharapkan Bisa Segera Pulang, Adik Ipar Adilla Jelita Ungkap Kakaknya Sempat Kena Tegur Dokter karena Sering Pejamkan Mata