1. Siapkan persyaratan fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy KTP, fotocopy dan asli Kartu BPJS, surat rujukan dari dokter faskes tingkat 1.
2. Membuat Surat Eligibilitas peserta (SEP), di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS disediakan ruangan khusus layanan BPJS untuk mengurus surat eligibilitas peserta, dan biasanya peserta harus antri untuk mendapatkannya.
3. Setelah surat Eligibilitas Peserta (SEP) didapatkan, kemudiaan ambil kartu berobat, untuk beberapa rumah sakit untuk mengambil kartu berobat disediakan ruangan khusus, pasien biasanya harus antri untuk mendapatkannya.
4. Menuju Poliklinik rumah sakit sesuai dengan surat rujukan dokter faskes tk1, dengan membawa syarat-syarat lengkap sebagai berikut:
Fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy KTP, fotocopy dan Asli Kartu BPJS, surat rujukan dari dokter faskes tingkat 1, Surat Eligibilatas Peserta (SEP), dan kartu berobat.
5. Pasien akan diperiksa, mendapatkan layanan kesehatan, dan pasien akan di rawat inap jika kondisi pasien harus di rawat inap.
Jika dirumah sakit pasien tidak dapat ditangani, maka akan dirujuk ke rumah sakit lain yang fasilitasnya lebih memadai.
b. Pasien Gawat Darurat
1. Siapkan persyaratan seperti kartu BPJS asli dan fotocopy, fotocopy Kartu Keluarga (KK), dan fotocopy KTP.
2. Datang langsung ke unit IGD rumah sakit. Pasien akan mendapatkan berkas pemeriksaan yang sesuai dengan kondisi pasien, seperti resep obat, dan berkas pemeriksaan penunjang lainnya.
3. Melakukan registrasi dan validasi berkas IGD di BPJS center IGD.
Di IGD, biasanya disediakan ruangan khusus layanan BPJS pasien IGD untuk memudahkan peserta melakukan registrasi dan validasi berkas IGD.
4. Membuat Surat Eligibilitas peserta (SEP), di ruangan layanan BPJS yang sudah disediakan di rumah sakit dengan membawa syarat: fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy KTP, fotocopy dan asli Kartu BPJS dan berkas IGD.
Untuk beberapa rumah sakit surat eligibilitas pasien rawat inap khusus pasien yang datang dari pintu emergency, bisa diurus di akhir setelah pasien dinyatakan sembuh dan bisa pulang, berkas harus diurus agar biaya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.
5. Pasien akan langsung di arahkan untuk di rawat inap sesuai dengan kelas perawatan BPJS haknya.
Semua layanan kesehatan dan pemeriksaan penunjang pasien nantinya akan ditanggung oleh BPJS kesehatan.
Sehingga, Moms tak perlu pusing lagi memikirkan biaya ketika menggunakan BPJS Kesehatan.
KOMENTAR