Pahami Prosedur Rawat Inap di Rumah Sakit Kelas Umum dan BPJS Kesehatan

By Shinta Dwi Ayu, Rabu, 8 Februari 2023 | 09:28 WIB
Prosedur rawat inap di rumah sakit. (Freepik.com)

Rawat Inap di Rumah Sakit Kelas Umum

Melansir dari Kompas, berikut caranya yang harus Moms pahami:

Untuk Moms yang hendak melakukan rawat inap di rumah sakit, prosedurnya lebih mudah.

Tetapi biasanya, Moms bisa melakukan rawat inap apabila sudah mendapatkan rekomendasi dari dokter.

Untuk melakukan rawat inap kelas umum, tentu saja Moms harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Setelah itu, Moms pun harus sabar menunggu untuk mendapatkan kamar rawat inap.

Untuk tagihannya, biasanya dibayarkan setelah Moms selesai menjalani rawat inap dan hendak pulang ke rumah.

Rawat Inap dengan BPJS Kesehatan

a. Pasien Tidak Gawat Darurat

1. Siapkan persyaratan fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy KTP, fotocopy dan asli Kartu BPJS, surat rujukan dari dokter faskes tingkat 1.

2. Membuat Surat Eligibilitas peserta (SEP), di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS disediakan ruangan khusus layanan BPJS untuk mengurus surat eligibilitas peserta, dan biasanya peserta harus antri untuk mendapatkannya.
3. Setelah surat Eligibilitas Peserta (SEP) didapatkan, kemudiaan ambil kartu berobat, untuk beberapa rumah sakit untuk mengambil kartu berobat disediakan ruangan khusus, pasien biasanya harus antri untuk mendapatkannya.
 
4. Menuju Poliklinik rumah sakit  sesuai dengan surat rujukan dokter faskes tk1, dengan membawa syarat-syarat lengkap sebagai berikut:
 
Fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy KTP, fotocopy dan Asli Kartu BPJS, surat rujukan dari dokter faskes tingkat 1, Surat Eligibilatas Peserta (SEP), dan kartu berobat.
 
Baca Juga: Rincian Biaya Terbaru Pelayanan Tindakan di Puskesmas, Segini Biaya Pemeriksaan Umum dan Rawat Inap
 
 
 
5. Pasien akan diperiksa, mendapatkan layanan kesehatan, dan pasien akan di rawat inap jika kondisi pasien harus di rawat inap.
 
Jika dirumah sakit pasien tidak dapat ditangani, maka akan dirujuk ke rumah sakit lain yang fasilitasnya lebih memadai.

b. Pasien Gawat Darurat

1. Siapkan persyaratan seperti kartu BPJS asli dan fotocopyfotocopy Kartu Keluarga (KK), dan fotocopy KTP.
 
2. Datang langsung ke unit IGD rumah sakit. Pasien akan mendapatkan berkas pemeriksaan yang sesuai dengan kondisi pasien, seperti resep obat, dan berkas pemeriksaan penunjang lainnya.
 
3. Melakukan registrasi dan validasi berkas IGD di BPJS center IGD.
 
Di IGD, biasanya disediakan ruangan khusus layanan BPJS pasien IGD untuk memudahkan peserta melakukan registrasi dan validasi berkas IGD.
 
4. Membuat Surat Eligibilitas peserta (SEP), di ruangan layanan BPJS yang sudah disediakan di rumah sakit dengan membawa syarat: fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy KTP, fotocopy dan asli Kartu BPJS dan berkas IGD.
 
Untuk beberapa rumah sakit surat eligibilitas pasien rawat inap khusus pasien yang datang dari pintu emergency, bisa diurus di akhir setelah pasien dinyatakan sembuh dan bisa pulang, berkas harus diurus agar biaya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.
 
5. Pasien akan langsung di arahkan untuk di rawat inap sesuai dengan kelas perawatan BPJS haknya.
 
Semua layanan kesehatan dan pemeriksaan penunjang pasien nantinya akan ditanggung oleh BPJS kesehatan.
 
Sehingga, Moms tak perlu pusing lagi memikirkan biaya ketika menggunakan BPJS Kesehatan.
 
Baca Juga: Alur Layanan Kesehatan di Puskesmas untuk Umum dan BPJS Terbaru 2022