Pembelian Gas LPG 3 Kg Harus Pakai KTP di Tahun 2023, Benarkah Dibatasi?

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 7 Februari 2023 | 14:30 WIB
Penjelasan tentang pembelian gas LPG 3 Kg (Nakita/Mita)

Nakita.id - Pembelian gas LPG 3 kg di tahun 2023 akan berbeda karena perubahan peraturan pemerintah.

Pada tahun 2023 ini, gas LGP 3 kg tidak lagi dijual secara bebas.

Gas melon ini hanya bisa dibeli menggunakan KTP dan pembelian dilakukan di agen resmi.

Dengan kata lain, gas LPG tidak lagi didistribusikan di warung-warung kecil.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (SDM), Tutuka Ariadji.

Ia menjelaskan kalau pembelian gas LPG 3 kg harus menunjukkan e-KTP. Hal ini dilakukan agar penyaluran gas LPG subsidi tepat sasaran.

"Pembelian elpiji 3kg dengan KTP dimaksudkan agar distribusi elpiji bersubsidi tepat kepada sasaran dan menghindari penyalahgunaan elpiji tersebut," kata Tutuka Ariadji dilansir dari Kompas.

Selain itu, hanya ada 3 golongan yang bisa mendapatkan gas LPG 3 kg, antara lain:

- Rumah tangga

- Usaha mikro

- Petani dan nelayan

Baca Juga: Siap-siap Subsidi Gas LPG 3 Kg Akan Diubah, Siapkan KTP untuk Beli Gas