Biaya Periksa Gigi di Rumah Sakit Tanpa BPJS Kesehatan Bisa Gratis?

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 7 Februari 2023 | 18:46 WIB
Biaya periksa gigi tanpa BPJS Kesehatan gratis? (Freepik)

Nakita.id - Berikut rincian biaya periksa gigi tanpa BPJS Kesehatan.

Ada 2 wilayah di Indonesia yang mengklaim gratis pelayanan gigi di puskesmas dan rumah sakit. Hanya memenuhi 2 syarat dan langsung mendapatkan perawatan intensif.

Apalagi gigi menjadi salah satu bagian tubuh yang wajib dijaga kebersihan dan kesehatannya.

Sakit sedikit pasti ngilu dan Moms akan merasakan sakit lainnya seperti demam.

Perlu diketahui enaknya melakukan pemeriksaan gigi menggunakan BPJS Kesehatan bisa gratis dan mendapatkan 8 pelayanan di bawah ini.

Apa saja? Simak selengkapnya di sini.

Pelayanan Gigi yang Dikover BPJS Kesehatan

Ternyata ada perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan kok, Moms.

Yang penting, Moms dan Dads masih berstatus aktif menjadi anggota asuransi BPJS Kesehatan.

Hanya modal kartu tersebut, Moms dan Dads bisa melakukan perawatan gigi dengan gratis.

1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Pasien bisa melakukan pemeriksaan kondisi gigi, pengobatan gigi seperti apa yang disarankan oleh dokter sesuai dengan kondisi gigi saat ini.

Konsultasi kepada dokter gigi ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: 3 Perbedaan Cabut Gigi di Puskesmas dan Dokter Gigi Selain dari Segi Biaya