Persiapan Jelang PPDB, Inilah Syarat dan Jalur PPDB Jenjang SD

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 8 Februari 2023 | 13:30 WIB
Syarat dan jalur PPDB SD (Nakita - ADEL)

Selain itu, batasan jarak tempat tinggal ke sekolah juga ditentukan dalam zonasi.

Jika ada calon peserta didik dengan usia sama, maka dalam pelaksanaan PPDB diprioritaskan bagi peserta didik yang tempat tinggalnya mempunyai jarak terdekat dengan sekolah.

Akan tetapi, yang perlu digarisbawahi bahwa dalam jenjang SD, proses seleksi PPDB tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.

Jalur PPDB SD

Tak hanya itu, ada beberapa jalur pendaftaran PPDB SD yang harus Moms ketahui.

1. Jalur Zonasi

Minimal 70 persen dari daya tampung sekolah ditujukan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau Surat Keterangan Domisili.

2. Jalur Afirmasi

Minimal 15 persen dari daya tampung sekolah ditujukan untuk calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas

Peserta didik jalur afirmasi dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Terakhir, maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah syaratnya adalah perpindahan orang tua atau wali.

Syarat ini harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

Dengan demikian, Moms harus mulai bersiap dari sekarang agar kelak tidak terjadi kesalahan saat mendaftarkan sekolah si Kecil, ya Moms!

Baca Juga: PPDB Bersama Tahap 2 Jakarta Segera Ditutup, Ternyata Bisa Sekolah Swasta Gratis, Ini Syaratnya