Segini Rincian Biaya Haji 2023 yang Ditanggung Jamaah, Simak Yuk!

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 18 Februari 2023 | 17:15 WIB
Rincian biaya haji 2023 (Pexels/Haydan As-soendawy)

Nakita.id - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) telah resmi disahkan pada Rabu (15/2/2023) kemarin.

Keputusan diambil setelah diadakannya rapat kerja Komisi VII DPR, Kementerian Agama.

Melalui putusan sidang raker tersebut, besaran Biaya Pennyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditentukan sebesar Rp90.050.637,26.

Sementara Bipih yang ditanggung oleh jamaah adalah Rp49.812.700,26.

Sisanya sebesar Rp40.237.937 atau 44,7% dari BPIH dibebankan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII, DPR Marwan Dasopang lewat kanal Youtube DPR.

"Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH 2023 dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.

"Kami mengapresiasi kebeanian Menteri Agama untuk membuka pandangan kita terhadap keuangan perhajian kita," sambung Marwan.

Di sisi lain, jamaah haji yang sudah melunasi pembayaran tapi tertunda keberangkatannya takkan dikenakan tambahan biaya.

Lantas, bagaimana rincian mengenai biaya haji ini?

Begini penjelasannya!

Baca Juga: Biaya Haji 2023, Apakah Benar Adanya Kenaikan?

Marwan menjelaskan mengenai rincian biaya haji senilai Rp49.812.700,26 yang ditanggung jamaah.

Rincian biaya ini mencakup tiga komponen saat dilaksanakannya ibadah haji.

1. Penerbangan

2. Living cost atau biaya hidup

3. Layanan masyair

Menurut keputusan raker, biaya penerbangan yang disepakati adalah sebesar Rp32.743.992.

Sementara untuk biaya hidup adalah 750 riyal atau setara dengan Rp3.039.019,95.

"Jadi besarannya dibayarkan jemaah sekitar 55 persen, sedangkan dari nilai manfaat diambil 45 persen," tukasnya.

Pelunasan Biaya Haji 2023

Melansir dari Kompas, Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie menjelaskan mengenai rincian pelunasan jemaah haji 2023.

Jemaah yang berangkat di tahun ini akan dibagi menjadi tiga kategori.

Baca Juga: Biaya Operasi Kista, Miom di Rumah Sakit Tanpa BPJS Kesehatan

Pertama, jemaah yang sudah lunas biaya haji tahun 2020 namun tertunda keberangkatannya.

Kategori ini tidak perlu menambahkan kekurangan biaya haji.

Kedua, jemaah yang sudah lunas pembayaran pada tahun 2022.

Kategori ini harus membayar biaya tambahan sejumlah masing-masing Rp9,4 juta.

Ketiga, jemaah yang ada di daftar tunggu 2023.

Kategori ini dikenakan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.

Baca Juga: Arafah Rianti Berbagi Kebahagiaan Telah Berangkatkan Sang Ibu Ibadah Haji, Rupanya Hal Mulia Ini Berkat Nasihat dari Abdel Achrian