Kenali Perbedaan Berobat di Puskesmas dan Klinik, Ini Penjelasannya!

By Shannon Leonette, Rabu, 22 Februari 2023 | 15:00 WIB
Ketahui beberapa perbedaan berobat di puskesmas dan klinik di sini ya, Moms. (Nakita.id/Naura)

Nakita.id - Apa saja perbedaan berobat di puskesmas dan klinik?

Mungkin sampai saat ini, tak banyak Moms yang tahu apalagi sadar beberapa perbedaan berobat di puskesmas dan klinik.

Tanpa berlama-lama lagi, simak penjelasan berikut terkait perbedaan berobat di puskesmas dan klinik.

Langsung disiapkan catatannya ya, Moms.

Perbedaan Berobat di Puskesmas dan Klinik

A. Segi Pengertian

Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama.

Puskesmas lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.

Sementara itu, klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.

B. Prinsip Penyelenggaraan

Prinsip penyelenggaraan puskesmas meliputi sebagai berikut: paradigma sehat; pertanggungjawaban wilayah; kemandirian masyarakat; pemerataan; teknologi tepat guna; serta keterpaduan dan kesinambungan.

Sementara itu, prinsip penyelenggaraan klinik sendiri bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

C. Lokasi Berdiri

Untuk puskesmas sendiri harus ada di setiap kecamatan, Moms.

Sedangkan, untuk klinik, persebarannya diatur oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Baca Juga: Daftar Imunisasi Ibu Hamil yang Aman dan Tepat Serta Harga Terbaru

Tentunya persebaran klinik ini diatur dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan berdasarkan rasio jumlah penduduk.

Selain itu, bangunan klinik sendiri harus bersifat permanen dan tidak bergabung fisik bangunannya dengan tempat tinggal perorangan.

Ketentuan tempat tinggal perorangan ini tidak termasuk apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis.

D. Prasarana

Puskesmas harus memiliki prasarana yang berfungsi paling sedikit terdiri atas sebagai berikut.

- sistem penghawaan (ventilasi)

- sistem pencahayaan

- sistem sanitasi

- sistem kelistrikan

- sistem komunikasi

- sistem gas medik

- sistem proteksi petir

Baca Juga: Biaya Periksa Mata di Klinik, Puskesmas dan Optik Terbaru 2023

- sistem proteksi kebakaran

- sistem pengendalian kebisingan

- sistem transportasi vertikal untuk bangunan lebih dari 1 (satu) lantai

- kendaraan puskesmas keliling

- kendaraan ambulans

Sementara itu, klinik harus memiliki prasarana sebagai berikut.

- instalasi sanitasi

- instalasi listrik

- penanggulangan kebakaran

- rawat inap

- pencegahan

Baca Juga: Biaya Periksa Mata di Klinik, Puskesmas dan Optik Terbaru 2023

- ambulans khusus untuk klinik yang menyelenggarakan

- sistem gas medis

- sistem tata udara

- sistem pencahayaan

- prasarana lainnya sesuai kebutuhan

E. Peralatan

Untuk puskesmas, peralatan harus:

- memenuhi persyaratan standar mutu, keamanan, keselamatan

- memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

- diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang

Sementara untuk klinik, harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai jenis pelayanan yang diberikan.

Peralatan medis dan nonmedis di klinik sebagaimana harus memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan.

Baca Juga: Biaya Cek Kehamilan di Bidan, Rumah Sakit dan Klinik Bersalin Termasuk Biaya USG Terbaru 2023

Juga, harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang.

F. Tenaga Kesehatan

Di puskesmas, tenaga kesehatan terdiri dari:

- Dokter atau dokter layanan primer

- Dokter gigi

- Perawat

- Bidan

Juga, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, ahli teknologi laboratorium medik, tenaga gizi, serta tenaga kefarmasian.

Sementara di klinik, tenaga kesehatan terbagi menjadi dua.

Untuk klinik pratama, terdiri dari dua orang dokter dan/atau dokter gigi.

Kemudian untuk klinik utama minimal terdiri dari satu orang dokter masing-masing spesialis sesuai jenis pelayanan yang diberikan.

Nah, itu tadi penjelasan lengkap terkait apa saja perbedaan berobat di puskesmas dan klinik. Semoga informasi diatas bermanfaat ya, Moms.

Baca Juga: Berapa Banyak Biaya yang Dikeluarkan untuk Pijat Laktasi di Puskesmas?