Pemeriksaan dan Deteksi Dini Kanker di Puskesmas, Apakah Bisa dengan BPJS Kesehatan?

By Syifa Amalia, Minggu, 26 Februari 2023 | 11:32 WIB
Penjelasan lengkap mengenai pemeriksaan deteksi dini kanker di Puskesmas dengan BPJS Kesehatan. (Nakita.id/ Naura)

Nakita.id – Masyarakat yang ingin deteksi dini kanker bisa mendapatkan layanan ini di puskesmas.

Namun yang sering menjadi pertanyaaan apakah bisa ditanggung dengan BPJS Kesehatan?

Salah satu cara untuk mendeteksi dan mencegah kanker serviks adalah dengan pemeriksaan IVA.

Pemeriksaan IVA atau Inspeksi Visual Asam Asetat merupakan sebuah metode untuk mengetahui apakah ada kemungkinan leher rahim atau serviks mengalami masalah kesehatan.

Pemeriksaan yang dilakukan secara berkala ini dilakukan guna deteksi dini kanker serviks.

Kanker serviks merupakan salah satu jenis kanker yang paling banyak menyerang wanita, sehingga deteksi dini kanker serviks penting dilakukan.

Deteksi dini kemungkinan mampu mencegah kanker serviks berkembang ke tahap yang lebih berat.

Selain itu, deteksi dini juga dapat menjadi acuan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui stadium kanker serviks.

Secara umum hasil pemeriksaan IVA ada 4 di antaranya yaitu :

- IVA Negatif maka tergolong serviks normal

- IVA Radang maka pemeriksaan serviks didapatkan adanya peradangan pada serviks (servicitis) atau adanya temuan jinak misalnya polip pada serviks.

Baca Juga: Layanan dan Syarat Tes IVA di Puskesmas, Cepat dan Mudah Dilakukan

- IVA Positif yaitu dimana pada hasil pemeriksaan didapatkan adanya kelainan yaitu menunjukkan adanya lesi berwarna putih pada serviks.

Jika begitu, maka ini merupakan kelainan yang menunjukkan adanya lesi prekanker

- IVA Kanker Serviks dimana menunjukkan adanya kelainan sel akibat adanya kanker serviks.

Apakah Bisa dengan BPJS Kesehatan?

Layanan deteksi dini kanker serviks disediakan oleh puskesmas.

Bagi pasien umum maka dapat dikenakan biaya pendaftaran dan pemeriksaan.

Namun apabila Moms terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maka memperoleh keringanan biaya alias gratis.

Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas ini.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi BPJS Kesehatan

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca Juga: Apa Itu Pemeriksaan IVA atau IVA Test di Puskesmas? Jadi Saran Pemerintah, Ternyata Begini Pentingnya Lakukan Deteksi Dini Kanker Serviks

Setalah membawa seluruh dokumen tersebut, maka bisa langsung datang ke puskesmas.

Sesampainya di sana, Moms bisa mendaftarkan diri di loket dan mengisi identitas diri yang telah disediakan.

Petugas akan melakukan anamnesa dan pemeriksaan tubuh (tensi, suhu, berat badan dan tinggi).

Berikutnya, pasien diminta untuk mengisi formulir persetujuan. Kemudian petugas menjalankan tindakan kepada pasien.

Petugas menyampaikan hasil skirining Setelah itu, petugas melakukan pencatatan.

Apabila Moms tidak memiliki BPJS Kesehatan, biaya yang dibebankan juga relatif terjangkau.

Tarif tes IVA di Puskesmas sebesar Rp 25.000.

Supaaya hasil tes IVA akurat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pertama adalah perempuan yang sudah pernah melakukan hubungan intim atau hubungan seksual.

Kedua adalah tidak melakukan hubungan intim selama 24 jam sebelum pemeriksaan dilakukan. Ketiga adalah tidak sedang mentruasi atau haid.

Ketika sudah memenuhi tiga syarat tersebut, Moms dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan IVA secara berkala.

Baca Juga: Biaya dan Syarat Pemeriksaan PAP SMEAR di Puskesmas