Nakita.id - Kasus penganiayaan putra petinggi Ansor David Lozora pada 20 Februari lalu terus mengungkap fakta baru.
Polisi sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19).
Dandy terbukti menganiaya sedangkan Shane bertindak sebagai provokator.
Mario Dandy dikenai Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sedangkan Shane Luka terkena Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Itu karena Dandy memukuli David berkali-kali, menendang perut hingga terjatuh bahkan menendang kepala David sampai pingsan di kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kejadian ini berawal dari David yang punya masalah dengan mantan kekasihnya berinisial Agnes (15) yang kini berpacaran dengan Mario.
Ketika David berkunjung rumah temannya berinisial R di Kompleks Grand Permata, Agnes menghubungi Mario untuk bersama-sama menemui David dan menyelesaikan masalah antara Agnes dengan David di masa lalu.
Konon David telah berlaku tak senonoh kepada Agnes.
Saat bertemu, pembicaraan pun memanas hingga berujung pada penganiayaan.
Mario menganiaya D di samping rumah R hingga korban babak belur dan tak sadarkan diri.