Narkoba Menurut Hukum Islam dan Jenis-jenisnya, Materi Agama Islam Kurikulum Merdeka

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 3 Maret 2023 | 15:18 WIB
Pengertian narkoba menurut Islam dan jenisnya pada materi kelas XI Agama Islam kurikulum merdeka (Buku Kemdikbud)

Itulah sebabnya, perilaku tersebut harus dihindari dan dijauhi, jangan pernah mendekati apalagi berusaha mencoba-coba.

Indonesia sendiri juga mengenalkan istilah narkoba sebagai berikut:

Narkoba adalah singkatan dari nar = Narkoba; ko = Psikotropika; dan ba = Bahan-bahan adiktif (misalnya alkohol, rokok, kopi, dan lain sebagainya).

Jenis-jenis Narkoba

Ada 3 jenis narkoba yang harus diketahui.

Hal ini agar menjadi pembelajaran agar tidak mendekatinya.

1. Psikotropika

Zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku (UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika).

2. Zat Adiktif

obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus menerus.

Tersedianya zat yang berkhasiat menghilangkan rasa sakit, atau menimbulkan perubahan suasana batin dan perilaku, merupakan bagian dari kemurahan Allah SWT yang menciptakan rasa sakit atau letih, dan pada waktu yang sama menyediakan obat atau penawarnya.

Hanya yang menjadi masalah, jika zat tersebut disalahgunakan (digunakan secara berlebihan dan berulangka kali di luar tujuan pengobatan, atau tanpa melalui konsultasi dan pengawasan dokter) akan menimbulkan dampak ketergantungan atau kecanduan.

Ketergantungan kepada zat tertentu, dapat menimbulkan gangguan jasmani, rohani, termasuk penderitaan yang mengakibatkan kematian.

3. Narkotika

Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintetis, yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan (sebagaimana terlampir dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Baca Juga: Kunci Jawaban Penilaian Pengetahuan Bagian Essay Halaman 62 Agama Islam Kelas XI Kurikulum Merdeka