Bagaimana Sih Jenis Muntah yang Membatalkan Puasa? Yuk Ketahui Cirinya

By Amallia Putri, Minggu, 2 April 2023 | 03:30 WIB
Muntah saat berpuasa, apakah batal? (Freepik)

Nakita.id - Yuk, Moms ketahui jenis muntahan yang membatalkan puasa.

Siapa yang tak senang jika menjalankan ibadah puasa dengan lancar?

Sayangnya, untuk beberapa orang menjalankan ibadah puasa bisa saja menjadi sebuah tantangan.

Apalagi untuk Moms dan Dads yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.

Beberapa orang mengalami mual hingga muntah karena asam lambung. Tapi apakah kondisi kesehatan ini membatalkan puasa?

Muntah yang bagaimana yang bisa membatalkan puasa?

Muntah yang Membatalkan Puasa

Melansir dari laman resmi Kementrian Agama, muntah yang membatalkan puasa hanya ada satu.

“Barangsiapa terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha baginya. Dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha puasanya.” (HR. Tirmidzi)
 
Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, maksud terdorong muntah adalah muntah tanpa disengaja, tapi karena terpaksa muntah.
 
Maka dari itu, muntah yang tidak disengaja karena masuk angin, mual, atau mabuk perjalanan tidak membatalkan puasa.
 
Moms dan Dads tetap bisa berpuasa setelah itu dengan membaca niat.
 
Baca Juga: Muntah Saat Puasa Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Para Ahli
 
"Kalau orang musafir puasa, puasanya sah. Orang sakit puasa pun puasanya sah. Walaupun tidak wajib untuk mereka berpuasa," ujar Riza Syafiq Basalamah dikutip dari kanal youtube Riza Basalamah Official.

(HR. Imam Muslim): عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِسِتَّ عَشْرَةَ مَضَتْ مِنْ رَمَضَانَ فَمِنَّا مَنْ صَامَ وَمِنَّا مَنْ أَفْطَرَ فَلَمْ يَعِبْ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ وَلَا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ

“Dari Abu Sa’id al-Khudri radiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Kami berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada tanggal enam belas Ramadhan. Di antara kami ada yang berpuasa, ada pula yang berbuka. Orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka, dan orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa.” (Imam Ibnu Mulaqqin, al-Badr al-Munîr fî Takhrîj al-Ahâdîts wa al-Âtsâr al-Wâqi’ah fî al-Syarh al-Kabîr, Riyadh: Darul Hijrah, 2004, juz 5, h. 716)

"Jadi intinya kondisi. Kalau dia mampu berpuasa, ya lakukan. Maka lebih baik puasa. Karena itu akan mempercepat kewajiban dia," ujar Syafiq Riza.

Lebih lanjut, DR Syafiq Riza juga mengimbau agar tidak memberatkan diri sendiri.

"Karena kalau tidak berpuasa, dia akan memiliki hutang. Dengan catatan dia mampu berpuasa, jangan memberatkan diri," katanya.