Berhubungan Intim Suami Istri di Siang Hari Bulan Ramadan, Bagaimana Hukumnya?

By Poetri Hanzani, Selasa, 4 April 2023 | 22:00 WIB
Hukum berhubungan intim di siang hari pada bulan Ramadan. (Pixabay / scottwebb)

Nakita.id - Puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, namun juga harus menahan hawa nafsu.

Namun yang sering jadi pertanyaan, apakah boleh berhubungan intim di siang hari pada bulan Ramadan?

Moms dan Dads perlu mengetahui hukumnya dan penjelasannya berikut ini.

Berhubungan Intim di Siang Hari Bulan Ramadan

Dikutip SerambiNews dari laman Buya Yahya, menjelaskan soal hukum bersetubuh di siang hari Ramadan.

Buya Yahya mengatakan, perbuatan bersetubuh, berhubungan intim atau bersenggama di siang hari Ramadan adalah dosa besar bagi pasangan suami istri yang melakukannya.

"Bersenggama di siang hari di bulan Ramadan adalah puasa jika tidak karena udzur (karena 9 sebab memperkenankan berbuka), hukumnya haram dan dosa besar bagi suami dan istri," katanya dilansir SerambiNews dari laman resmi Buya Yahya, Sabtu (25/3/2023).

Karena dosa besar, seorang istri wajib hukumnya menolak suami untuk melayaninya (bersetubuh) di siang hari bulan Ramadan.

Jika seorang istri melayani, maka berdosalah besar karena menolong suami melakukan dosa.

Dalam hal ini, memang seorang istri tidak terkena hukuman dan hukuman di dunia (kaffarah), tetapi ia akan mendapat hukuman di akhirat yang sangat mengerikan.

Lanjut Buya, sedangkan bagi suami mendapat hukuman di akhirat dan di dunia dengan memerdekakan 1 budak.

Jika tidak ada maka harus puasa 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka harus memberi makan 60 orang fakir miskin dengan setiap orangnya 1 mud (setara dengan 6,7 0ns).

Baca Juga: Tata Cara Berhubungan Intim saat Puasa Menurut Islam, Simak Selengkapnya di Sini