Nakita.id - Mengalami gawat darurat dan harus dibawa ke rumah sakit tapi sedang berada di luar kota? Apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan?
Simak selengkapnya di sini.
Masih banyak yang mempertanyakan hal itu, maka dari itu Nakita menjelaskannya di bawah ini secara jelas.
Penggunaan BPJS Kesehatan di Luar Kota
Masih banyak yang bertanya soal BPJS Kesehatan bisa dipakai di luar kota?
Pasalnya, tidak selalu Moms sakit di rumah, bisa saja saat perjalanan jauh dan mendadak sakit jadi harus melakukan pemeriksaan di luar domisili.
Kalau tidak pakai BPJS Kesehatan untuk berobat Moms pasti akan mengeluarkan banyak uang.
Pastinya banyak yang tidak mau melakukan hal tersebut karena merasa punya BPJS Kesehatan yang Moms bayar asuransinya setiap bulan.
Karena timbul banyak pertanyaan, pihak BPJS Kesehatan akhirnya menjawabnya.
Mengutip dari berbagai sumber, seperti yang sudah kita ketahui, sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan BAB VII Bagian Kesatu Prosedur Pelayanan Kesehatan Pasal 29 dan Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional BAB IV Pelayanan Bagi peserta Bagian kedua prosedur pelayanan kesehatan, pada Pasal 14 ayat 2 dijelaskan tentang “Pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta diselenggarakan oleh Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat pertama peserta BPJS terdaftar".
Jawaban yang sama diketahui dari Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, Lily Kresnowati.
Melalui YouTube BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa masyarakat tetap bisa berobat seperti biasa menggunakan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Pemerintah yang Non Aktif