3 Pendapat Para Pakar Tentang Makna Negara Kesatuan, Materi PKN Kelas XII Kurikulum Merdeka

By Syifa Amalia, Rabu, 12 April 2023 | 19:35 WIB
Materi PKN kelas XII kurikulum merdeka mengenai hakikat negara kesatuan menurut para ahli. (Pexels.com)

Nakita.id – Negara kesatuan merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi ketika belajar mengenai Pendidikan Kewarnanegaraan.

Materi mengenai hakikat negara kesatuan Republik Indonesia ada dalam buku PKN kelas XII Kurikulum Merdeka.

Namun tahukah apa itu makna dari negara kesatuan?

Negara kesatuan sering juga disebut sebagai negara unitaris, unity. yaitu negara tunggal (satu negara) yang monosentris (berpusat satu).

Terdiri hanya satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah negara.

Hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi.

Selain pengertian tersebut, para ahli juga mengemukakan pendapatnya mengenai negara kesatuan.

Pendapat Pakar Tentang Makna Negara Kesatuan

1. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim

Menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, makna negara Kesatuan adalah bentuk negara yang tersusun atas satu negara tanpa ada negara bagian di dalam negara seperti negara federal.

Pendapat ini mirip dengan pendapat Busroh dan Soehino.

2. Fred Isjwara

Menurut Fred Isjwara, negara kesatuan adalah bentuk negara yang kewenangan legislatif tertingginya ada di satu badan legislatif pusat.

Menurutnya, bentuk negara kesatuan adalah bentuk yang paling kokoh dibandingkan dengan negara federasi dan konfederasi.

Baca Juga: Sikap Selektif dalam Menghadapi Berbagai Pengaruh Kemajuan Iptek, Materi PKN Kelas XII Kurikulum Merdeka