Nakita.id – Para penegak hukum memiliki peran yang berbeda-beda dalam upaya menjamin keadilan dan kedamaian.
Mulai dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), kejaksaan, hingga hakim.
Materi tersebut berada dalam pelajaran PKN kelas 12 Kurikulum Merdeka.
Untuk mengetahui peran masing-masing penegak hukum, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disingkat Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kemudian menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang di atur dalam KUHAP.
Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut.
a. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. b. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
c. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan. d. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat. f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR