Nakita.id - Belum lama ini, ramai isu bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK warga yang sudah tidak tinggal di ibu kota.
Hal ini bermula dari sebuah pesan berantai membahas soal penonaktifan KTP DKI Jakarta pada Juni 2023.
Setidaknya, sejumlah 200.000 penduduk bakal terdampak kebijakan ini.
Pasalnya, tercatat sejumlah 194.777 penduduk nonaktif di wilayah DKI Jakarta.
Dari jumlah tersebut, paling banyak penduduk diketahui sudah pindah ke luar DKI Jakarta.
Namun, dokumen kependudukan masih ada di DKI Jakarta.
Menurut informasi, penonaktifan NIK ini akan dilakukan pada Agustus 2023.
Sementara bimbingan teknis kepada masyarakat akan diadakan pada Mei hingga Juli 2023.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin memberikan keterangan.
Ia berujar bahwa penonaktifan KTP elektronik tersebut saat ini masih dalam tahap rencana.
"Ini (rencana penonaktifan KTP) merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta," terang Budi seperti dikutip dari Kompas.
Baca Juga: Cara Mengecek Nomor BPJS Kesehatan Cuma Pakai Nomor KTP