Nakita.id - Sudah resmi, NIK sebagai pengganti NPWP berlaku hari ini, Selasa 20 Juli 2022.
Kabar terkait NIK sebagai pengganti NPWP ini disampaikan langsung oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak), Dirjen Pajak, Suryo Utomo.
Kebijakan ini dilaksanakan setelah Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani resmi menetapkan penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP.
Wacana NIK (Nomor Induk Kependudukan) digunakan menjadi pengganti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) memang sudah cukup lama terdengar.
Diharapkan dengan penggantian NIK sebagai NPWP ini bisa lebih memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pajak.
"Tujuannya adalah untuk memudahkan karena kadang-kadang mohon maaf, kami pun juga suka lupa Nomor Pokok Wajib Pajak yang kami miliki," buka Suryo Utomo seperti dilansir dari Tribunnews.
"Tetapi, kami tidak lupa Nomor Induk Kependudukan yang kami miliki," sambungnya.
Ia juga menambahi kalau pemakaian NIK sebagai pengganti NPWP ini merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi.
"Untuk sinergi data yang terkumpul di beberapa kementerian dan lembaga serta pihak-pihak lain, yang memiliki sistem administrasi serupa," jelas Suryo Utomo.
Baca Juga: Cara Mengatasi Hasil Antigen Tidak Muncul di PeduliLindungi, Cuma Butuh NIK untuk Solusinya!
Hari ini (20/7/2022), dilaporkan sebanyak 19 juta NIK sudah berubah menjadi NPWP.
"Masih banyak yang harus kami lakukan untuk melakukan pendataan dan insha Allah dengan kebersamaan, kami bisa melakukannya," tukas Suryo.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR