Biaya Cabut Gigi di Puskesmas 2023 dan Syarat yang Harus Dibawa

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 16 Mei 2023 | 11:23 WIB
Biaya cabut gigi di puskesmas (Dok. Nakita)

Nakita.id - Perlu Moms ketahui, biaya cabut gigi di puskesmas yang lebih murah dan pastinya terjangkau untuk semua kalangan.

Bahkan Moms pengguna BPJS kesehatan, bisa-bisa cabut gigi gratis tanpa biaya apapun.

Tapi perlu diingat, tidak semua puskesmas memiliki poli gigi, jadi harus tepat dulu dalam memilih faskes di sana.

Jika tidak ada, Moms bisa menunjuk dokter gigi keluarga dan bisa menggunakan BPJS secara gratis.

Tapi jika di puskesmas sudah ada poli gigi, simak selengkapnya di sini.

Terdapat beberapa penyebab mengapa gigi harus dicabut meliputi tumbuh sebagian pada gigi bungsu, kerusakan, infeksi, persistensi, periodontis dan lain sebagainya. 

Layanan kesehahatan ini dapat didapatkan di puskesmas.

Kebanyakan orang memilih melakukan prosedur ini di sini lantaran biayanya lebih murah jika dibandingkan dengan fasilitas kesehatan lainnya.

Bahkan bisa tidak dikenakan biaya apabila terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Tapi bagi pasien umum, tarif yang dibebankan juga relatif lebih terjangkau.

Biaya Cabut Gigi di Puskesmas

Anak-anak sampai dewasa, boleh cabut gigi di fasilitas kesehatan tingkat 1.

Baca Juga: Rincian Biaya Cabut Gigi di Puskesmas Jakarta, Tanpa BPJS Kesehatan