Biaya Pembuatan Paspor Bayi, Ini Syarat yang Darus Disiapkan dan Caranya

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 27 Mei 2023 | 17:30 WIB
Biaya pembuatan paspor bayi (Pexels)

Nakita.id - Ketahui biaya pembuatan paspor bayi, syarat dan lengkahnya. Yuk simak!

Perjalanan internasional menjadi semakin populer di era globalisasi saat ini.

Seiring dengan hal tersebut semakin banyak keluarga yang berencana untuk menjelajahi berbagai destinasi bersama anak-anak mereka.

Namun, sebelum melangkah ke dunia petualangan baru, ada persiapan yang penting untuk diperhatikan, salah satunya adalah membuat paspor anak.

Paspor merupakan dokumen penting yang memungkinkan anak Moms dan keluarga bepergian ke luar negeri dengan aman dan legal.

Dalam kesempatan ini, Nakita akan memberikan panduan praktis tentang langkah-langkah mudah untuk membuat paspor anak.

Dengan memahami proses ini, Moms dan Dads dapat mempersiapkan perjalanan internasional dengan lancar.

Biaya Pembuatan Paspor Anak

Melansir dari laman Imigrasi, biaya pembuatan paspor anak sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.

Dikatakan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku bagi WNI berusaia anak dan anak berkewarganegaraan ganda.

Aturan tersebut hanya berlaku untuk WNI yang berusia di di atas 17 tahun atau sudah menikah.

Untuk anak-anak, paspor memiliki masa kedaluwarsa 5 tahun.

Baca Juga: Biaya dan Syarat Pembuatan Paspor Terbaru 2023