- Pengajuan akun dilakukan di laman https://ppdb.jakarta.go.id/
- Klik tombol Pengajuan Akun di kolom sesuai jenjang
- Isi formulir pendaftaran dan data kependudukan sesuai dengan KK asli.
- Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK.
- Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen KK asli.
- Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
- Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.
- Proses verifikasi bisa di cek secara berkala di akun masing-masing pendaftar dengan mengases laman https://ppdb.jakarta.go.id/
2. Aktivasi PIN/Token
Bila proses verifikasi sudah disetujui, CPDB bisa melanjutkan ke tahapan kedua yaitu aktivasi PIN/Token pendaftaran, begini caranya:
- Akses laman https://ppdb.jakarta.go.id/
- Klik tombol Aktivasi dan dilanjutkan menginput Nomor Peserta.
Baca Juga: Panduan Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023, Ini Prosedur dan Syarat Lengkapnya