Kondisi Terkini Balita Samarinda yang Positif Narkoba Usai Diberi Minum Tetangga

By Kirana Riyantika, Selasa, 13 Juni 2023 | 12:34 WIB
Kondisi terkini balita tahun positif narkoba (Freepik)

Pada kesempatan yang sama, penanggung jawab Klinik Pratama Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, Nurdiansyah mengatakan adanya efek jangka pendek bagi fisik dan mental balita tersebut usai tidak sengaja mengonsumsi narkoba.

"Nah kelanjutannya akan kami pantau dua minggu ke depan. Kalau orang dewasa, biasa satu dua bulan baru pelepasan. Kalau anak balita karena ini kasus pertama, jadi kami pantau dulu," jelas Murdiansyah.

Pihak kepolisian dengan sigap menyelidiki kasus ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TR ditetapkan sebagai tersangka.

Kompol Rengga Pispo Sapitro selaku Kasat Reskrim Polresta Samarinda mengungkapkan bahwa pelaku ternyata memberikan botol bekas bong yang kemudian diminum korban.

Botol bong tersebut diduga digunakan sehari sebelum kejadian.

"Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu. (Diduga dipakai tersangka) malam sebelum kejadian," kata Rengga, Senin (12/6/2023).

Pihak berwajib sudah menangkap TR pada Sabtu (10/6/2023). TR terancam hukuman 10 tahun penjara akibat kasus ini.

"Ancamannya 10 tahun penjara," kata Rengga.

Selain itu, kata Rengga, TR pun telah menjalani pemeriksaan urine dan tinggal menunggu hasil.

Di sisi lain, TR dijerat dengan pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Narkoba Menurut Hukum Islam dan Jenis-jenisnya, Materi Agama Islam Kurikulum Merdeka