Simak Cara Mendaftar PKH Balita Online 2023, Lengkap dengan Besaran yang Diterima

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 13 Juni 2023 | 16:10 WIB
Cara daftar PKH balita online 2023 (Nakita.id/Shannon)

Nakita.id - Berikut ini cara mendaftar PKH Balita secara online tahun 2023.

Tahukah Moms kalau Pemerintah akan melanjutkan penyaluran bantuan sosial (Bansos) di tahun 2023, Satu diantaranya Keluarga Harapan (PKH) untuk balita.

Berikut adalah informasi tentang cara-cara agar orang tua dapat mendaftarkan anaknya sebagai penerima Bansos tersebut.

Dilansir dari Kemensos.go.id PKH balita kembali hadir ditahun 2023 mendatang bersama dengan program PKH yang lainnya untuk KPM yang terdata di DTKS.

Adanya PKH balita ditujukan kepada keluarga kurang mampu agar anak atau balita tersebut bantu dalam upaya pemenuhan gisi untuk masa pertumbuhannya.

Apabila orang tua hendak mendaftarkan anaknya sebagai penerima PKH balita harus memenuhi beberapa persyaratan dan terdaftar di DTKS kemensos.

Sebagai informasi balita ini diberikan kepada KPM setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun dengan besaran Rp750.000.

Namun yang perlu diperhatikan iyalah pencairan PKH balita dilaksanakan bersama dengan PKH untuk kategori lainnya mulai dari ibu hamil hingga lansia.

Pada saat masa pencairan dimulai yang perlu dicatat oleh orang tua KPM yakni sebagai berikut:

- Siapkan alat bantu berupa perangkat handphone Android atau komputer yang terhubung internet

- Selanjutnya buka browser dan Klik link resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id dan isi serta lengkapi kolom-kolom data isian.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2023 Secara Online, Cek di Sini!

- Kolom nama lengkap penerima.

- Kolom data wilayah penerima.

- Salin delapan huruf kode unik dengan benar.

- Tekan tombol "Cari Data" untuk mencocokkan data yang diinput dengan di DTKS Kemensos sebagai database.

Melalui situs cek Bansos ini akan menampilkan informasi tentang jenis Bansos, identitas penerima dan jadwal pencairannya.

Untuk menjadi penerima PKH balita ini beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh orang tua anak tersebut.

- Maksimal sampai anak kedua dalam satu keluarga yang berhak menerima Bansos.

- Anak usia 0-6 tahun.

- Data KTP atau Kartu keluarga orang tua dari anak sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

- Bukan penerima jenis Bansos lain dari pemerintah.

- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: Jenis Bansos PKH Tahun 2023 dan Syarat untuk Mendapatkannya, Simak!

Berikut ini proses pendaftaran secara online oleh orang tua atau KPM apabila hendak mendaftar:

- Unduh dan Install Aplikasi Cek Bansos di Playstore/Appstore

- Registrasi / Membuat Akun

- Lengkapi identitas diri

- Masuk di Daftar Usulan

- Klik Tambah Usulan

- Isi data diri yang mau diusulkan PKH, lalu pilih jenis Bansos PKH balita.

- Apabila sudah selesai, selanjutnya menunggu proses verifikasi dan validasi.

- Kalender 2023 Bansos, PPKM Resmi Dicabut Namun Pemerintah Tetap Cairkan Bansos Covid-19 Tahun Depan

Itulah informasi mengenai cara mendaftar PKH balita online tahun 2023 agar orang tua yang ingin anaknya turut menerima Bansos tersebut dapat segera mendaftar.

Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Asyik! Berikut Jadwal Lengkap untuk Pencairan Bansos PKH 2023