Pasang Gigi Palsu Ditanggung BPJS, Ini Caranya dan Syaratnya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 14 Juni 2023 | 13:30 WIB
Pasang gigi palsu ditanggung BPJS (Freepik)

Nakita.id - Sebagai badan penyelenggaran jaminan sosial, BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa kebutuhan perawatan gigi.

Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, disebutkan ada 9 pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yang salah satunya adalah pasang gigi palsu.

Adapun pelayanan tersebut dilakukan oleh dokter gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Mengutip Kompas.com, untuk mendapatkan manfaat pelayanan tersebut, berikut tata caranya.

1. Pendaftaran

Jika peserta memilih Puskesmas sebagai faskes pertama, maka peserta akan mendapatkan perawatan gigi dari dokter gigi yang menjadi jejaring dari Puskesmas yang bersangkutan.

Namun jika peserta memilih terdaftar di dokter praktek perorangan atau umum, maka peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktek mandiri sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Penggantian fasilitas kesehatan dokter gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 bulan di fasilitas kesehatan tersebut.

2. Datang ke faskes pertama

Di faskes pertama, peserta harus melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif.

Kemudian faskes akan melakukan pengecekan keabsahan kartu, dan langsung dilanjut dengan pemeriksaan kesehatan dan tindakan pertolongan. Bila diperlukan obat sesuai indikasi medis, maka peserta akan diberi obat oleh fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Biaya Cabut Gigi Bungsu di Puskesmas, Bisakah Memakai BPJS Kesehatan?