Pasang Gigi Palsu Ditanggung BPJS, Ini Caranya dan Syaratnya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 14 Juni 2023 | 13:30 WIB
Pasang gigi palsu ditanggung BPJS (Freepik)

Rujukan kasus gigi akan dilakukan jika indikasi medis memerlukan pemeriksaan di spesialis atau sub spesialis.

3. Pelayanan di faskes rujukan tingkat lanjutan

Peserta harus membawa kartu BPJS juga surat rujukan dari faskes pertama. Setelah mendaftar dan dicek keabsahan surat-suratnya, maka dokter akan segera melakukan pemeriksaan dan tindakan pertolongan.

Sesuai mendapatkan tindakan, peserta akan mengisi dan menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

4. Pelayanan protesa gigi atau gigi palsu

Protesa gigi adalah layanan tambahan yang diberikan BPJS Kesehatan dengan batasan plafon.

Pelayanan ini bisa didapatkan di faskes pertama atau faskes lanjutan.

Tarif maksimal penggantian gigi adalah Rp1.000.000 dengan ketentuan sebagai berikut:

- Tarif untuk masing-masing rahang maksimal adalah Rp500.000.

- Rincian per rahang: 1-8 gigi adalah Rp250.000.

- Rincian per rahang 9-16 gigi adalah Rp500.000.

Baca Juga: Kisaran Biaya Cabut Gigi di Puskesmas, Klinik, dan Rumah Sakit dan Perawatannya