Kenali Pengganti BPJS Kesehatan Kelas I, II, III dan Besaran Iuran yang Dibayarkan

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 19 Juni 2023 | 12:30 WIB
Kelas BPJS Kesehatan dihapus (Nakita/Amallia)

Nakita.id - Kelas BPJS Kesehatan anak dihapus, berikut pengganti dan besaran iuran yang dibayarkan.

BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang merupakan program jaminan kesehatan nasional di Indonesia.

Melalui program BPJS Kesehatan, peserta atau anggota BPJS Kesehatan membayar iuran bulanan sesuai dengan kelasnya.

Namun, kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 akan dihapus dan dilebur menjadi satu kelas.

Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS

BPJS Kesehatan akan dihapus seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS KSN).

Pergantian ini akan dilakukan mulai 1 Januari 2023.

Melansir dari Kompas, KRIS akan dibagi menjadi empat kamar tidur dalam satu ruangan.

Hal ini berbeda dari sebelumnya, yakni ruangan kelas tiga terdiri dari 6 tempat tidur, kelas 2 terdiri dari 4 kamar tidur dan kelas 1 terdiri dari 2 tempat tidur.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mutaqqien mmemberikan penjelasan.

Bahwa penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini masih menunggu finalisasi dan previsi ketiga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Sampai saat ini, pembahasan masih terus dilakukan di internal pemerintah," ujar Muttaqien.

Baca Juga: BERITA POPULER: Cara Pasang Gigi Palsu Ditanggung BPJS hingga Rekomendasi Obat Kuat Oles Buatan Rumah dengan 2 Bahan Alami